SUARAPOLITIKA.COM- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan pekerja sekaligus daya tarik ekonomi suatu daerah. Menariknya, wilayah-wilayah dengan aktivitas industri dan jasa yang tinggi masih mendominasi daftar UMK tertinggi di Indonesia.
Posisi teratas ditempati Kota Bekasi dengan UMK mencapai Rp5.999.443, menjadikannya daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional. Tak jauh di belakang, Kabupaten Bekasi menyusul dengan UMK Rp5.938.885, mempertegas kawasan ini sebagai pusat industri strategis di Indonesia.
Di urutan ketiga ada Kabupaten Karawang dengan UMK Rp5.886.853, yang dikenal sebagai salah satu lumbung industri manufaktur terbesar. Sementara itu, kawasan penyangga ibu kota lainnya seperti Kota Depok (Rp5.522.662) dan Kota Bogor (Rp5.437.203) juga masuk dalam jajaran atas.
Dari wilayah Banten, Kota Cilegon mencatat UMK Rp5.469.922, mencerminkan kuatnya sektor industri berat di daerah tersebut. Kota Tangerang pun tak ketinggalan dengan UMK Rp5.399.405, seiring pesatnya pertumbuhan industri dan jasa.
Menariknya, dominasi Pulau Jawa semakin terlihat dengan masuknya Kota Surabaya di posisi kedelapan dengan UMK Rp5.268.796. Disusul dua daerah industri di Jawa Timur, yakni Kabupaten Gresik (Rp5.195.401) dan Kabupaten Sidoarjo (Rp5.191.541), yang melengkapi daftar 10 besar.
Daftar ini menunjukkan bahwa kawasan dengan basis industri kuat, infrastruktur memadai, serta aktivitas ekonomi tinggi masih menjadi penentu utama besaran UMK di Indonesia.







Komentar