Menu

Mode Gelap
Momen Ahmad Ali Dipeluk Lansia di Pasar Salakan Ini Bikin Haru, Selalu Doakan Jadi Gubernur Hadiri Maulid di Baturube, Jeffisa Putra Serukan Keteladanan Rasulullah SAW Sebagai Pedoman Hidup Ahmad Dhani Janji Dewa 19 Tampil Lagi di Sulteng bersama Ari Lasso dan Once Jika Ahmad Ali Jadi Gubernur Hidayat Lamakarate Ajak Masyarakat Banggai Titipkan Harapan Baru ke Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Ahmad Ali Datangkan Dewa 19 Perdana Manggung di Luwuk, Baladewa Banggai: The Next Gubernur Dewa 19 Tampil di Luwuk Meriahkan Konser BerAmal, Ahmad Dhani Orasi Politik

Liputan Khusus

Direktur dan Komisaris jadi Tersangka Tambang Ilegal di Morut

badge-check


					Direktur dan Komisaris jadi Tersangka Tambang Ilegal di Morut Perbesar

SuaraPolitika.com,- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Pengungkapan ini berawal dari laporan PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) yang beroperasi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa hasil penyelidikan pada Senin, 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan 3 ahli, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Arfain Tamrin (31), Direktur Utama PT. GPS, dan Safiuddin (46), Komisaris Utama PT. GPS,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono, Selasa (4/6/2024).

Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti penting, termasuk enam unit alat berat excavator, dua unit dump truck 10 roda, dan dua belas dome atau tumpukan ore nikel.

Para tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini menyatakan bahwa orang yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan/atau membawa alat berat untuk penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam perkara ini, Negara RI mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar,” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Kasus ini, lanjut Djoko, menambah daftar panjang tindak pidana di sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Polda Sulteng berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di sektor ini demi menjaga kelestarian alam dan kekayaan mineral Indonesia,” tegas Kabidhumas./*

Baca Lainnya

KRAK Minta Penghentian Anggaran Proyek Jalan Kebun Kopi di Sulawesi Tengah

8 Agustus 2024 - 08:10 WITA

Proyek Abadi Jalan Kebun Kopi di Sulteng “Kritik dan Harapan”

7 Agustus 2024 - 07:53 WITA

Asrar Bantah Lakukan Penipuan Kontrak Kerjasama Pertambangan Nikel

17 Juli 2024 - 05:22 WITA

Dugaan Penipuan Rp 600 Juta oleh Mantan Bupati Morowali Utara

16 Juli 2024 - 07:05 WITA

PT GPS Diduga Dalang Tambang Nikel Ilegal di Morowali Utara, Direktur Diperiksa Polda Sulteng

23 Mei 2024 - 05:30 WITA

PT GPS Diduga Dalang Tambang Nikel Ilegal di Morowali Utara, Direktur Diperiksa Polda Sulteng
Trending di Liputan Khusus