Palu,Sulawesi Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A. Rahim, sebagai narasumber dalam rapat koordinasi.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Aplikasi Sistem Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) dalam pelayanan informasi publik dan klasifikasi dokumen pada tahapan pilkada serentak tahun 2024. Acara berlangsung di Santika Hotel pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam pemaparannya, H. Abbas Rahim menekankan pentingnya penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Abbas, KPU sebagai penyelenggara pemilukada harus memenuhi beberapa indikator pelayanan dan pendokumentasian informasi publik. Hal ini termasuk memastikan ketersediaan informasi publik secara berkala, setiap saat, serta merta, dan daftar informasi yang dikecualikan.
Abbas juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan oleh KPU, termasuk struktural pelaksana layanan informasi seperti atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, tim pertimbangan, dan petugas layanan.
Selain itu, lembaga publik termasuk KPU harus memiliki SOP dan website resmi untuk menyampaikan mekanisme pengelolaan permohonan dan keberatan informasi publik.
Abbas mendukung sepenuhnya keberadaan aplikasi SIPARMAS yang menunjang keterbukaan informasi publik dalam pemilukada.
“Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) ini memberikan akses pendidikan, sosialisasi kepada masyarakat, dan media,” ujar Abbas.
Pada kesempatan itu, Ketua KI Sulteng juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota atas integritasnya dalam penyelenggaraan Pemilu di Sulteng secara terbuka.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan atau gugatan terkait sengketa informasi pemilu di KI Sulteng./*