Palu,Sulawesi Tengah β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Senin, 8 Juli 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, serta dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, Wakil Ketua III, H. Muharram Nurdin, dan para anggota DPRD lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, beserta pejabat lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng menekankan pentingnya penyusunan KUA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
KUA merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Sebagai penjabaran lebih lanjut, PPAS disusun untuk memuat rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, rancangan prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah, serta gambaran pagu anggaran sementara.
βDokumen ini diharapkan dapat menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di daerah,β ujar Ketua DPRD./*