Palu,Suarapolitika.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat membawa narkotika jenis sabu dan akhirnya ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan terjadi saat ia hendak menaiki kapal penyeberangan menuju Balikpapan.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 WITA,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).
Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara.
“Tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM alias M (35), beralamat di Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.
Menurut Sugeng, modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.
“Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya disimpan di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” jelasnya.
Tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali. Polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya./*