Menu

Mode Gelap
Hadiri Maulid di Baturube, Jeffisa Putra Serukan Keteladanan Rasulullah SAW Sebagai Pedoman Hidup Ahmad Dhani Janji Dewa 19 Tampil Lagi di Sulteng bersama Ari Lasso dan Once Jika Ahmad Ali Jadi Gubernur Hidayat Lamakarate Ajak Masyarakat Banggai Titipkan Harapan Baru ke Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Ahmad Ali Datangkan Dewa 19 Perdana Manggung di Luwuk, Baladewa Banggai: The Next Gubernur Dewa 19 Tampil di Luwuk Meriahkan Konser BerAmal, Ahmad Dhani Orasi Politik Abdul Karim Aljufri Menanggapi Dukungan Samsurizal Tombolotutu ke Kandidat Lain

Hukum Kriminal

IRT Ditangkap di Pelabuhan Taipa dengan Sabu Disembunyikan di Kemaluan

badge-check


					IRT Ditangkap di Pelabuhan Taipa dengan Sabu Disembunyikan di Kemaluan Perbesar

Palu,Suarapolitika.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat membawa narkotika jenis sabu dan akhirnya ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan terjadi saat ia hendak menaiki kapal penyeberangan menuju Balikpapan.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 WITA,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara.

“Tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM alias M (35), beralamat di Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.

Menurut Sugeng, modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.

“Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya disimpan di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” jelasnya.

Tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali. Polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 153,2786 gram.

“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya./*

Baca Lainnya

Diduga Korupsi 2 Miliar, Dua Mantan Bupati Morowali Bakal Diperiksa Kejaksaan

30 Mei 2024 - 15:30 WITA

BNNP Sulteng Gerebek Tiga Lokasi Peredaran Narkoba

30 Mei 2024 - 10:22 WITA

Kasus Kekerasan Terhadap Remaja 15 Tahun di Palu, Dua Pelaku Ditahan

30 Mei 2024 - 08:01 WITA

Trending di Hukum Kriminal