Sulteng, Suarapolitika.com – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, terus menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.
Dalam rangka menjaga keamanan dan melindungi lingkungan, Polresta Palu semakin intensif melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat dan lingkungan sekitarnya.
Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, Polresta Palu menggelar operasi penertiban di bawah pimpinan Kasat Samapta Polresta Palu, AKP Fadli, S.H., dan Kapolsek Mantikulore, IPTU Siti Elminawati, S.H., M.H.
Kegiatan ini melibatkan personel dari Polresta Palu dan TNI, yang menargetkan warga yang masih bertahan di lokasi pertambangan lama, terutama di bantaran sungai dan kawasan Vapolapo.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Dalam menjalankan tugasnya, Polresta Palu tidak hanya mengedepankan penegakan hukum yang ketat, tetapi juga mengutamakan pendekatan humanis.
Kapolresta Palu, melalui Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan memberikan imbauan kepada warga atau terduga pelaku penambangan liar.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal.
“Kami meningkatkan frekuensi kegiatan sosialisasi untuk menyadarkan pelaku PETI tentang bahaya dan dampak dari aktivitas mereka. Selain itu, pihaknya juga mengunjungi warga sekitar untuk memberikan informasi mengenai pembubaran lokasi PETI di wilayah tersebut,” ujar Aiptu I Kadek Aruna, Selasa, 13 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Aiptu I Kadek Aruna menekankan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen Polresta Palu untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Melalui sosialisasi yang intensif dan komunikasi langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih baik dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Poboya telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan berbagai dampak negatif. Di antaranya adalah kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.
Dampak lingkungan yang paling mencolok adalah rusaknya ekosistem sungai yang tercemar oleh bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses penambangan emas.
Tidak hanya itu, penambangan ilegal juga memicu konflik sosial di antara warga yang mendukung dan menolak aktivitas ini. Ketidakpastian hukum serta ketidaktahuan masyarakat akan dampak jangka panjang dari penambangan liar memperburuk situasi.
Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan oleh Polresta Palu menjadi langkah penting untuk mengembalikan stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut.
Polresta Palu berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya penertiban ini dengan tujuan utama melindungi masyarakat dan lingkungan.
Aiptu I Kadek Aruna menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya dilakukan sebagai respons terhadap masalah hukum, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menanggulangi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI.
“Upaya ini merupakan bagian dari strategi Polresta Palu untuk menanggulangi masalah lingkungan dan keamanan yang ditimbulkan oleh penambangan emas tanpa izin, serta untuk melindungi masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi PETI,” ungkap Aiptu I Kadek Aruna.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Poboya dan sekitarnya dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal.
Polresta Palu juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang.
Sebagai solusi jangka panjang, Polresta Palu bersama dengan pihak terkait berupaya untuk menutup lokasi-lokasi penambangan ilegal secara permanen dan mengarahkan masyarakat untuk beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
Program-program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Langkah penertiban yang dilakukan Polresta Palu juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi lingkungan, yang turut serta dalam upaya menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan permasalahan PETI di Poboya dapat diselesaikan secara menyeluruh, sehingga wilayah tersebut dapat kembali menjadi kawasan yang aman dan sejahtera bagi semua.
Operasi yang terus dilakukan oleh Polresta Palu merupakan bukti nyata dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk mencapai hasil yang maksimal dan berkelanjutan./*