Karyawan Gelapkan Barang Jualan, Toko di Palu Rugi Rp 500 Juta, Kini Terancam Penjara 5 Tahun

  • Bagikan
Foto: Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari (IST)

Palu, SuaraPolitika.com –Β Seorang karyawan toko bangunan di Kota Palu diduga Gelapkan Barang Jualan.

Akibat aksi Gelapkan Barang Jualan ini, Toko Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 500 Juta lebih.

Terduga pelaku berinisial NS (29), mantan admin purchasing Toko Prima CV di Kelurahan Tondo Kec. Mantikolore Palu.

Toko ini bergerak di bidang penjualan bahan bangunan dan distributor penjualan bahan dan alat bangunan.

Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi tanggal 5 Maret 2024, dilaporkan Edy Lianto selaku Direktur Perusahaan kepada Polda Sulteng.

Baca Juga:Β Hidayat Tegaskan Tak Sandera Hak Masyarakat yang Belum Penuhi Kewajiban Iuran ke Negara

β€œDugaan kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, sebagaimana laporan polisi nomor LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu pada Rabu 11 September 2024.

Sugeng juga menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka NS (29) Alamat Jalan Simpotove Barat Kel. Tondo Kec. Mantikolore, Palu.

NS adalah mantan karyawan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa bertugas sebagai admin purchasing atau sebagai pemesan barang yang dibutuhkan oleh toko ke distributor dan melakukan pengecekan stock barang.

Modus yang dilakukan tersangka antara lain, mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa, mencetak nota fiktif, mencetak nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa.

β€œAkibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347,” ungkapnya

Masih kata Kasubbid Penmas, Berkas Perkara tersangka NS oleh pihak kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan hari ini rencana akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka NS oleh penyidik menduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *