Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Muhammad Nenk, membuka kegiatan sosialisasi dalam rangka percepatan reforma agraria di Sulteng.
PALU, SuaraPolitika.com – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Kamis 26 September 2024.
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Nenk, ST., MM, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu.
Juga hadir Kepala Kanwil BPN/ATR Sulteng, Freddy A. Kolintama. Selain itu perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng.
Warga Tipo Inginkan Hadianto Rasyid Lanjutkan Jabat Wali Kota Palu
Sejumlah pihak lainnya seperti camat, lurah, kepala desa, serta Kepala UPTD lingkup Dinas Kehutanan Sulteng, turut diundang.
Dalam sambutannya, Muhammad Nenk menyatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Sulawesi Tengah.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong komunikasi dan koordinasi intensif antara seluruh pemangku kepentingan di setiap kabupaten sehingga pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH dapat berjalan sesuai target yang diharapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program reforma agraria menjadi bagian dari Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat marginal melalui program Indonesia Kerja.
Menurut Nenk, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peran strategis dalam mewujudkan kawasan hutan yang teratur dan tertata dengan baik. Salah satu langkahnya adalah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2023. Penataan kawasan hutan ini bertujuan mempercepat penyediaan sumber TORA serta menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara,” kata Nenk.
Andi Nur B Lamakarate Minta Persoalan di Masyarakat Jadi Tema Debat Kandidat Pilkada Palu 2024
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng ini menjelaskan, ada empat cara melakukan pengukuhan kawasan hutan. Yaitu melalui pengadaan tanah objek reforma agraria, pengelolaan perhutanan sosial, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021 Pasal 130 ayat (3), penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan negara melalui inventarisasi dan verifikasi awal. Disini melibatkan berbagai data dan informasi, termasuk penutup lahan periodik dan hasil verifikasi lapangan, serta masukan dari para pihak terkait. Hal ini ditujukan untuk menetapkan peta indikatif PPTPKH yang berisi alokasi sumber TORA.
Nenk juga mengungkapkan, di Sulawesi Tengah, luas kawasan hutan dan perairan mencapai 4.274.687 hektar, dengan 3.934.568 hektar di antaranya merupakan kawasan hutan daratan yang mencakup 66,91 persen dari total luas provinsi.
KPU Sulteng Tetapkan DPT Pilkada 2024, 2.255.639 Pemilih Tetap Tersebar di 5.496 TPS
Namun, banyak kawasan ini telah dihuni dan dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan permukiman dan lahan garapan, sehingga sering menimbulkan gesekan di lapangan.
“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kita berharap percepatan reforma agraria di Sulawesi Tengah dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan,” tutup Nenk. (*)