Tim Hukum Beramal Minta Bawaslu Cegah Keterlibatan Politik dalam Kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso

  • Bagikan

SUARAPOLITIK.COM – Tim Hukum dan Advokasi Koalisi Beramal Sulawesi Tengah mengajukan permintaan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso. Kegiatan tersebut, yang akan digelar dengan tajuk “Sangganipa Dero Kreasi” dan “Sangganipa Fun Run 5K”, diduga memiliki kaitan dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 yang tengah berkompetisi dalam Pilkada Sulawesi Tengah.

Menurut Tim Hukum Beramal, penggunaan tagline β€œSangganipa” dianggap bersinggungan dengan Paslon nomor urut 3, menimbulkan kekhawatiran akan adanya politisasi di balik acara yang seharusnya netral tersebut.

β€œKami menghormati bahwa Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso adalah agenda rutin kampus. Namun, kami mendapati indikasi penggunaan tagline β€˜Sangganipa’ dalam kegiatan ini memiliki keterkaitan dengan salah satu paslon. Lebih dari itu, kegiatan ini juga diketahui disponsori oleh anggota tim pemenangan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Tim Hukum Beramal, Salmin Hedar, S.H., Selasa (22/10/2024).

Salmin menegaskan, apabila keterlibatan tersebut benar terbukti, Universitas Sintuwu Maroso Poso akan dianggap melibatkan diri dalam politik praktis, yang berlawanan dengan prinsip independensi sebagai lembaga pendidikan.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu Sulawesi Tengah untuk segera bertindak melakukan pencegahan guna menjaga agar tahapan pemilihan tetap berlangsung secara adil dan demokratis.

Tim Hukum Beramal juga memperingatkan bahwa dalam kegiatan yang memiliki potensi melibatkan pasangan calon, tidak boleh ada penggunaan atribut kampanye, seperti spanduk, baliho, poster, atau bendera yang dapat dianggap mendukung salah satu pasangan calon.

β€œMengingat aturan netralitas, hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, yang mengatur secara tegas tentang independensi lembaga pendidikan dalam Pilkada. Apabila ditemukan pelanggaran, Universitas Sintuwu Maroso Poso akan dianggap melanggar peraturan terkait netralitas kampanye,” jelas Salmin.

Lebih lanjut, ia berharap Bawaslu Sulawesi Tengah segera mengingatkan Ketua Yayasan dan Rektor Universitas Sintuwu Maroso Poso untuk mematuhi peraturan yang ada, demi memastikan jalannya Pilkada yang fair dan demokratis.

Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman, S.H., yang menyatakan pentingnya menjaga netralitas institusi pendidikan dari pengaruh politik praktis menjelang Pilkada 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *