SUARAPOLITIKA.COM – Calon Wali Kota Palu nomor urut 1, Dr. Hidayat MSi, bersama pasangannya Andi Nur B Lamakarate (Handal), menyampaikan respons tegas terhadap kebijakan retribusi sampah yang diterapkan selama periode kepemimpinan Wali Kota Palu saat ini. Dalam debat kandidat Pilkada Palu yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Senin, 21 Oktober 2024, Hidayat menyoroti pungutan retribusi sampah yang terkesan tidak sesuai aturan dan menudingnya sebagai potensi pungutan liar (pungli).
Pernyataan ini muncul setelah calon wali kota nomor urut 2, Hadianto Rasyid, menjelaskan upayanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah, meski target tersebut belum sepenuhnya tercapai. Hadianto juga mengungkapkan rencananya menerapkan digitalisasi dengan pemasangan CCTV di area parkir untuk mengoptimalkan PAD.
Hidayat menanggapi hal ini dengan kritis, menyoroti bahwa pungutan retribusi sampah saat ini belum menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) resmi dari Dinas Pendapatan Daerah.
“Bagaimana kita bicara soal digitalisasi jika saat ini saja pungutan retribusi masih menggunakan kwitansi fotokopi atau yang dibeli dari toko alat tulis?” ujar Hidayat sambil memperlihatkan bukti kwitansi sederhana yang banyak beredar di masyarakat.
Menurut Hidayat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, semua pungutan resmi harus menggunakan SSRD sebagai bukti setoran ke kas daerah.
“Jika tidak menggunakan SSRD, maka ini bisa kita curigai sebagai praktik pungli,” tegasnya.
Hidayat juga menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa pungutan retribusi sampah dilakukan secara tidak resmi, bahkan beberapa oknum sopir pengangkut sampah turut meminta iuran tanpa memberikan bukti setor yang sah. “Ini yang kita curigai sebagai pelanggaran hukum dan harus diusut oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Hidayat menegaskan bahwa jika terpilih kembali sebagai Wali Kota Palu, ia berkomitmen untuk menghapus retribusi sampah rumah tangga. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak relevan diterapkan di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang pulih dari dampak gempa bumi dan pandemi COVID-19.
“Masyarakat masih dalam fase pemulihan ekonomi, jangan bebani mereka dengan retribusi yang tidak tepat,” tutup Hidayat./*