Hidayat ; Pedagang Kaki Lima Tidak Dikenakan Pajak, Fokus pada Kebijakan Pro-Rakyat

  • Bagikan
Foto: Calon Wali Kota Palu 2024 Dr Hidayat MSi berkampanye dengan puluhan Pedagang Kaki Lima di kelurahan Nunu, Kamis 31 Oktober 2024. Dia sepakat dengen pasangannya yakni Andi Nur B Lamakarate untuk menghapus Pajak bagi pedagang PKL tersebut. Foto: Handal Media Partner

SUARAPOLITIKA.COM – Dalam acara silaturahmi yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024, Calon Wali Kota Palu, Dr. Hidayat MSi, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pedagang kecil di Kota Palu. Pertemuan yang dilangsungkan di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu ini dihadiri oleh masyarakat setempat serta sejumlah tokoh dari berbagai asosiasi pedagang, termasuk Ketua Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Kota Palu, dan Ketua Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Dalam orasinya, Dr. Hidayat menyatakan bahwa ia akan berupaya menghapuskan pajak daerah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang kerap membebani pedagang kecil, seperti penjual nasi kuning, somai, dan sari laut. Hidayat menekankan bahwa pedagang-pedagang kecil ini, sesuai dengan kategori yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, diklasifikasikan sebagai PKL, bukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, PKL tidak bisa dibebani pajak daerah sebagaimana yang diterapkan oleh pemerintah kota.

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu miliar. Ada yang usaha somai sampai satu miliar? Nasi kuning ada yang satu miliar? Kan tidak ada. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, mereka ini masuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” tegas Hidayat di hadapan warga.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari warga yang hadir, termasuk para pedagang kecil yang merasa terbantu dengan janji keringanan pajak tersebut. Hidayat mengungkapkan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga dan mendukung usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Tidak hanya pajak PKL, Hidayat juga mengungkapkan rencana besar untuk meringankan beban warga Kota Palu yang selama ini menghadapi kendala dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bersama timnya, termasuk Andi Nur, Dr. Hidayat menyatakan akan menghapus hutang PBB bagi warga yang masih menunggak.

β€œSekarang ini masih ada hutang dari masyarakat Kota Palu dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). Setelah berdiskusi dengan Andi Nur, kami akan memutihkan semua hutang tersebut,” jelasnya.

Sebagai calon pasangan nomor urut dua dalam pemilihan Wali Kota Palu, Hidayat juga menyampaikan beberapa program unggulannya yang berfokus pada kemudahan hidup bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan beberapa poin utama, seperti:

  1. Pemutihan Tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) – Menghapus hutang PBB warga Palu yang masih tertunggak.
  2. Pajak Gratis untuk Warung Makan dan Minum – Membebaskan pajak bagi warung makan dan minum yang dikelola warga.
  3. Gratis Retribusi Sampah untuk Rumah Tangga – Menggratiskan retribusi sampah bagi rumah tangga.
  4. Rasionalisasi Retribusi Sampah untuk Tempat Usaha – Menetapkan retribusi yang lebih adil bagi tempat usaha.
  5. Pengadaan Lahan Pemakaman bagi Masyarakat Kota Palu – Menyediakan lahan untuk pemakaman yang memadai dan dapat diakses oleh masyarakat.

Hidayat menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa program-program yang ia usung berlandaskan pada keinginan untuk meringankan beban hidup warga Palu, terutama para pelaku usaha kecil. Dukungan yang mengalir dari masyarakat menunjukkan adanya harapan besar terhadap kepemimpinannya yang dinilai mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat Palu, khususnya bagi pedagang-pedagang kecil yang kerap kali terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.

Dengan visi dan misi ini, Dr. Hidayat berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, menjadikan Kota Palu sebagai kota yang lebih sejahtera dan berkeadilan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *