SUARAPOLITIKA.COM – Dr. Hidayat M.Si., Calon Wali Kota Palu tahun 2024 yang berpasangan dengan Andi Nur B. Lamakarate (Anca), berkomitmen untuk memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga Kota Palu jika terpilih memimpin. Langkah ini, menurut pasangan calon yang populer disebut Hidayat-Anca, bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran pajak di masa mendatang.
Dalam berbagai kesempatan kampanye, Dr. Hidayat kerap menyampaikan rencana ini kepada masyarakat. Menurutnya, pemutihan piutang PBB-P2 adalah kebijakan yang mendesak, terutama mengingat mayoritas tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak dimiliki oleh warga dengan keterbatasan ekonomi.
βKita putihkan saja piutang tunggakan PBB mereka yang bertahun-tahun tidak diselesaikan itu. Banyak warga yang mengeluhkan denda pajak mereka lebih besar daripada nilai tanahnya sendiri. Ini membuat mereka enggan membayar. Dengan kebijakan ini, tahun depannya mereka bisa mulai bayar secara normal,β ujar Hidayat dalam pertemuan dengan warga pada Jumat, 15 November 2024.
Hidayat mengungkapkan, data yang ia peroleh menunjukkan tunggakan PBB-P2 warga Kota Palu mencapai lebih dari Rp80 miliar. Hal ini sering menjadi sorotan dalam laporan keuangan pemerintah kota.
βSaya dengar, katanya masyarakat berutang lebih dari Rp80 miliar dari sektor setoran PBB-P2. Hal ini sering digembar-gemborkan oleh Wali Kota saat ini. Jika Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin, kita akan hapuskan piutang masyarakat tersebut,β tegas Hidayat.
Anca, sapaan akrab Andi Nur B. Lamakarate, mendukung penuh langkah ini. Menurutnya, kebijakan pemutihan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kembali kewajibannya tanpa terbebani oleh denda atau tunggakan lama.
βKami sepakat, piutang lama dihapuskan agar masyarakat tidak terbebani. Dengan begitu, setoran PBB bisa normal kembali dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak ini bisa kita maksimalkan,β tambah Anca.
Menurut laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, total piutang PBB-P2 warga tahun 2022 mencapai Rp95 miliar, naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, jumlah ini menurun menjadi Rp70 miliar. Namun, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Juli 2024, anggota dewan Joppie Alvi Kekung menyebut total piutang pajak daerah mencapai Rp144 miliar.
Tingginya angka piutang ini menjadi salah satu alasan kuat Hidayat dan Anca mengusulkan kebijakan pemutihan. Kebijakan ini juga telah diadopsi di berbagai daerah seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, dan Sumatera Utara, yang membuktikan bahwa pemutihan piutang pajak dapat menjadi langkah efektif untuk mengatasi tunggakan dan meningkatkan PAD di masa mendatang.
Rencana ini mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, termasuk masyarakat kecil yang merasa terbebani oleh denda pajak yang terus meningkat. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa pemutihan tidak berdampak pada anggaran kota secara keseluruhan.
Hidayat dan Anca optimistis, langkah ini dapat memperbaiki sistem perpajakan Kota Palu sekaligus menjadi solusi jangka panjang untuk mengelola PAD secara berkelanjutan.
βKami yakin, dengan menghapuskan piutang lama, masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak secara tepat waktu. Ini bukan hanya tentang pendapatan, tetapi juga tentang keadilan sosial,β pungkas Hidayat.
Kebijakan pemutihan piutang PBB-P2 diharapkan menjadi salah satu strategi andalan Hidayat-Anca untuk menciptakan Kota Palu yang lebih inklusif dan berkeadilan. Masyarakat kini menantikan realisasi visi ini jika pasangan tersebut memegang kendali pemerintahan.