MORUT- Diduga ada kegiatan yang menggunakan dua sumber anggaran di desa Tiu Kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara (Morut).
Indikasi ini diungkap salah satu warga dengan memperhatikan pertanggung jawaban dana CSR yang secara tertulis disampaikan Kades Tiu Acil Helai.
Dalam LPJ dana CSR ada item pembayaran biaya Bois jalan tani Babuno senilai Rp. 3.000.000. Sementara proyek peningkatan jalan tani Babuno diketahui menggunakan dana desa tahun anggaran 2024 senilai Rp. 75.000.000.
“Ini laporan kerja dan pembelanjaannya dobol, soal pekerjaan jalan Tani Babuno,” ungkap salah satu warga desa Tiu (6/2)
Penggunaan dana CSR Desa Tiu yang bersumber dari RJR Group terus menjadi sorotan. Sebab sejak menerima anggaran dana CSR sampai dengan saat ini, Pemerintah Desa Tiu tidak pernah melakukan musyawarah desa.
Ketua BPD Tiu Aleksander Bansoe yang diwawancarai media ini pada tanggal 28 Januari 2025 mengungkapkan, Kepala Desa Tiu Acil Helai sering mengelak menghindari musyawarah desa baik terkait dengan perencanaan BUMDes maupun kegiatan dari dana CSR.
“Setiap saya ke kantor selalu saya sampaikan kepada kepala desa, kapan kita musyawarah desa. Cuma kades ini selalu menunda-nunda waktu. Tanggal 26 Oktober saya pigi lagi tagih kapan kita musyawarah, oh tunggu dulu pak Ketua belum ada kesempatan.
Hampir tiap minggu saya masuk kantor, mengajak ini musdes melaksanakan musdes, tapi kades selalu bilang tunggu dulu pak Ketua, tunggu dulu pak ketua,”ujar Aleksander Bansoe dalam keterangan kepada media ini
Kasus ini sudah sampai ke meja penyidik Tipikor Polres Morut dan kejaksaan Negeri Morowali Utara. Namun hingga kini masih terus didalami.
Saksi yang di periksa sebanyak 7 orang terdiri dari saksi pelapor, Kades, bendahara, sekdes, para kepala seksi, ketua TPK dan bendahara TPK.
Kasus ini bermula ketika salah satu warga Tiu melaporkan dugaan penyelewengan dana CSR. Dalam laporannya Geni Palesa ceritakan kronologis ke penyidik Polres Morut tanggal 2 Desember 2024 bahwa sekitar tahun 2020 pihak perusahaan SSP memberikan CSR ke masyarakat Tiu senilai Rp. 1.200 per metrix ton. Tenggang waktu sampai Januari 2024 total senilai Rp. 260.000.000 dan penerimaan dana CSR setiap pemuatan tersebut melalui rekening terlapor.
Pelapor menjelaskan jika data yang dia temukan dan jadi bahan laporan nilainya 260 juta. Tetapi di perkirakan CSR yang masuk sekitar 400 juta. Kades Tiu sendiri melakukan pengembalian dengan menyetor ke kas pengelolah CSR pada tanggal 04 November dengan nilai 175 juta (Berdasarkan slip setoran).
Kasus dana CSR Desa Tiu sudah ditangani oleh Tipikor Polres Morut dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Namun belum ada progres yang sangat berarti walaupun kasus ini jadi sorotan, membuat publik menduga Kades Tiu kebal hukum.