Morowali Utaraβ Polres Morowali Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers. Senin, 10 februari 2025.
Pelaku, IS alias I (37), warga Walendrang, Kabupaten Luwu, berhasil ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Muh. Basri. Kejadian bermula pada 31 Januari 2025, ketika pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan kos dan menemukan motornya hilang dua hari setelahnya.
Setelah penyelidikan oleh tim Resmob Elang Tokala, motor tersebut ditemukan digadai oleh pelaku. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, menyerahkan kembali sepeda motor kepada korban yang mengucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus tersebut. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian bermotor.
Komitmen Polres Morut memburu para pelaku pencurian diwilayah hukum Polres Morut tidak main-main. Pelaku kejahatan akan ditindak tegas.