Kades Korololaki Dilaporkan ke Polda Sulteng dan Satgas Mafia Tanah

  • Bagikan

MORUT- Irmariani Sabolla, Pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan di desa Korololaki, mengadukan Kades Korololaki Yongki Lapasila ke Polda Sulteng. Rabu, 12 Februari 2025.

Pengaduan warga atas nama Irmariani Sabolla atau biasa disapa Haji Ani ini terkait penerbitan SHM program prona desa Korololaki.

Ia keberatan setelah terjadi perubahan Luasan tanah pada SKT yang ukurannya 1.920 meter persegi. Setelah terbit SHM menjadi 1.482 meter persegi.

Buntunya penyelesaian persoalan sertifikatnya membuat Haji Ani membawa kasus ini ke Polda Sulteng.

Kedatangan Haji Ani diterima oleh penyidik Polda Sulteng, yang mengarahkan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat (Dumas). Haji Ani juga akan difasilitasi untuk berkoordinasi dengan satgas Mafia tanah.

“Saya tadi sudah bertemu penyidik Polda Sulteng. Mendapatkan penjelasan untuk mengisi form Dumas. Sore ini kita akan bertemu kembali, nanti mereka akan tangani. Kemudiaan juga dibantu fasilitasi untuk bertemu dengan Satgas Mafia Tanah,” ujarnya sesaat setelah meninggalkan Polda Sulteng (12/2)

Persoalan lahan ini tidak kunjung tuntas. Kepala desa Korololaki dan pihak BPN Morut memberikan atensi dengan saran untuk mengajukan permohonan pengembalian batas ke BPN Morut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *