Rombongan Anggota DPD RI Serap Aspirasi di Sulteng : Siapkan RUU Untuk Penguatan Senator

  • Bagikan

PALU- Rombongan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulteng dalam rangka inventarisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD RI pada Kamis (13/2).

Kedatangan rombongan diterima Sekprov Dra. Novalina, M.M bersama pimpinan perangkat daerah dan akademisi di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Turut hadir Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo.

Kunjungan kata Koordinator rombongan PPUU Andhika Mayrizal Amir, S.H.,M.Kn untuk menyerap aspirasi stakeholder daerah terkait penyusunan RUU guna memperkuat peran DPD RI sebagai lembaga legislasi yang murni memperjuangkan kepentingan daerah.

β€œSemoga kehadiran DPD RI dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan pembangunan di daerah,” ujar senator muda asal Sulteng.

Senada dengannya, Sekprov Novalina mengapresiasi kunjungan sebagai momen penting penyusunan RUU yang mengakomodir kepentingan daerah dan menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Ia menyebutkan beberapa isu strategis agar jadi perhatian dalam penyusunan RUU seperti infrastruktur, Otonomi Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) dan kebencanaan mengingat Sulteng tergolong daerah rawan bencana di Indonesia.

β€œKiranya (RUU) dapat mengakomodir kepentingan kami untuk dirumuskan menjadi undang-undang yang bermanfaat untuk jangka panjang,” harapnya.

Sementara Wakil Ketua I PPUU DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos, M.Si berharap jika RUU ini disahkan akan berdampak positif terhadap peran DPD RI yang fungsional dan maksimal khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

β€œKami berharap peran DPD ditingkatkan lewat undang-undang ini sebagai lembaga legislasi yang setara dengan DPR,” terangnya.

Ia menambahkan pada tahun ini ada 4 RUU yang masuk dalam Prolegnas dan turut dikawal DPD RI yakni RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah; RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perubahan Iklim.

Masyarakat dan stakeholder daerah juga diharapnya tidak ragu dalam menyuarakan aspirasinya kepada DPD RI.

Penyerapan aspirasi lanjutnya tidak hanya melalui anggota DPD tapi juga dapat dilakukan melalui kantor-kantor perwakilan DPD di daerah.

Melalui kunjungan PPUU DPD RI diharap memberikan kontribusi terhadap penyusunan RUU tentang DPD RI, sehingga lembaga ini makin kredibel menjalankan fungsinya sebagai representasi daerah di pusat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *