Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendapatan Morowali Utara

  • Bagikan

MORUT- Isu terkait dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencuat ke permukaan. Salah satu warga menceritakan alur dugaan korupsi PAD di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Menurutnya dugaan permainan setoran PAD dari perusahaan yang ada di Morut bisa diusut oleh penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, dengan mencocokkan pembukuan catatan perusahaan dan pembukuan catatan Dinas Pendapatan.

“Jadi bisa di cek dengan minta pembukuan setoran perusahaan dari tahun berapa sampai berapa, untuk lihat jumlahnya. Kemudiaan cocokan dengan pembukuan Dinas Pendapatan. Karna infonya setoran misalkan 100 juta, yang dibukukan 50 juta,” ujar sumber media ini (15/2)

Fakta jumlah setoran yang besar menurutnya, bahkan pernah diungkap oleh salah satu kandidat Calon Gubernur Sulteng dalam sebuah kegiatan kampanye.

Bila mendengar informasi ini, tentu publik masih ingat temuan BPK soal pajak MBLB yang menyeret 5 pegawai Dinas Pendapatan.

5 orang oknum ASN Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali Utara korupsi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, selama kurun waktu antara tahun 2020-2022 PT.GPM telah menyetor pajak MBLB sebesar Rp. 647.831.754 dalam dua kali setoran.

Dalam LHP BPK juga menjelaskan bahwa pegawai Dinas pendapatan menerima secara tunai dari PT.GPM ke kas daerah, namun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi serta di pinjamkan kepada 4 pegawai Bapenda lainnya (AN, MR, RS, D dan MS) dengan alasan keperluan mendesak.

Meskipun penggunaan setoran pajak ini sudah dikembalikan. Tak bisa dipungkiri bahwa ruang korupsi itu nyata.

Ini menjadi catatan penting warga, berharap Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan Polres Morut sejalan mengusut kasus tersebut.

“Kami harap ini diusut oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” tegas sumber media

Sampai berita ini tayang, kami mencoba konfirmasi kepada kepala Dinas Pendapatan Morut, namun belum ada penjelasan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *