MORUT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) panggil Kepala Desa Ueruru kecamatan Bungku Utara, terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Soal dana desa Ueruru hari senin 25 Februari 2025 akan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Morut Muhammad Faizal Al Fitrah,. SH kepada media ini (21/2)
Sebelumnya media ini memberitakan keterangan Sekdes Terkait dugaan laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif.
Sekdes Ueruru Ridwan mengungkap sejumlah kejanggalan penggunaan dana desa sekitar 800 juta di tahun 2024.
“Kalau dana desanya kita tahun 2024, sekitar 800 juta. Tidak ada sama sekali kegiatan pak,” ungkap Sekdes Ueruru (19/2)
Desa Ueruru sejak tahun 2023 di pimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) hingga saat ini.
Mirisnya Sekdes Ueruru tidak dilibatkan dalam verifikasi APBDes Ueruru. Bahkan dalam laporan pertanggung jawaban yang seharusnya ditanda tangani Sekdes, tidak pernah diketahui.
Respon kejaksaan Morut ini menjadi angin segar pemberantasan korupsi di daerah yang selama ini jadi sorotan.
Sampai berita ini tayang, Pj Kades Ueruru belum bisa dikonfirmasi.