MK Putuskan PSU Dua Kecamatan di Banggai

  • Bagikan

Jakarta β€” Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah resmi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Keputusan ini merupakan bagian dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 yang diajukan oleh pihak pemohon melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, keputusan tersebut menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, serta pihak terkait. Sebaliknya, MK mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon, yang menyangkut keberatan atas hasil penghitungan suara di dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Berdasarkan amar putusan MK, Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Desember 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait hasil penghitungan suara di dua kecamatan tersebut. MK menilai terdapat indikasi pelanggaran yang signifikan dan terstruktur di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, sehingga hasil penghitungan suara di wilayah tersebut dinyatakan tidak sah.

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi , Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan:

1. Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya
2. PSU harus dilakukan dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024.
3. Hasil PSU nantinya harus digabungkan dengan hasil perolehan suara di kecamatan lain yang tidak dibatalkan oleh MK.
4. Pengumuman hasil PSU harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
5. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan ini dikeluarkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *