MORUT- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Armansyah Abdul Pattah, S. Sos,. M. Si lontarkan kata-kata tidak pantas kepada jurnalis.
Armansyah merespon dengan emosional pemberitaan yang menyoroti soal jarang berkantor. Ia membantah tudingan pemberitaan dalam grup whatsapp, sementara faktanya susah dikonfirmasi. Data yang dihimpun media ini menyebutkan Kadis memang jarang berkantor.
Kadis Perizinan Armansyah sangat susah dikonfirmasi. Jika media membutuhkan keterangan terkait persoalan perizinan di Morut, sangat sulit mendapatkan keterangan dari Kadis.
“Inilah akibatnya kalau jurnalis tidak punya adab. Seenaknya menulis fitnah.
Kadis keluar daerah punya Surat Tugas. Jadi bukan hanya jalan-jalan
Paham tidak.
Jadi watawan yang profesional
Jangan sembarangan menulis aib orang. Kalau berita yang tidak benar itu bukan kritik. Itu kurang ajar,”tulis Kadis Armansyah
Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Harusnya Kadis Armansyah bisa menggunakan hak jawabnya terkait tudingan malas berkantor.
Saat media ini mencoba untuk konfirmasi ke Kadis Armansyah, pejabat ini tidak membaca pesan whatsapp, sampai berita ini tayang.