Mantan Kades Mayumba, Darsan, Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Penjualan Lahan Asset Desa

  • Bagikan
Foto: Mantan Kades Mayumba, Darsan (Duduk bagian depan menggunakan topi)

MORUT- Mantan kepala desa Mayumba kecamatan Mori Utara kabupaten Morowali Utara (Morut) diduga korupsi dana desa dan terlibat penjualan lahan asset desa.

Upaya mediasi yang dilakukan pemerintah Desa Mayumba dan pihak kecamatan Mori Utara untuk pengembalian lahan asset desa, menemui jalan buntu.

Pasalnya dalam 4 kali mediasi, mantan Kades Mayumba, Darsan, menolak tanda tangan kesepakatan pengembalian asset desa. Namun disisi lain, ia mengakui menggelontorkan anggaran dana desa untuk pembangunan kandang yang ia claim miliknya.

Perdebatan dalam musyawarah tingkat desa Mayumba pada Januari 2025 tetap menemui jalan buntu. Selain Kades Mayumba, Yuyun Konduwes, sejumlah warga ikut memberikan penjelasan bahwa lahan yang dijual mantan Kades adalah lahan desa.

“Yang jelas desa sudah dirugikan, karna dana desa atau uang Negara sudah turun disitu. Kesalahannya ini terjadi di zamannya pak Darsan, kalau memang itu tanah bapak, kenapa bapak kucurkan anggaran dana desa disitu.

Kalau ada masyarakat yang berani masuk ditanah kandang desa untuk kepentingan pribadinya masing-masing, Siap-siap berurusan dengan hukum.

44 hektare masuk didalam wilayah tanah desa atau tanah kandang,”tegas Yuyun Konduwes

Menanggapi pernyataan Kades Yuyun Konduwes, mantan Kades Darsan, tetap bertahan dengan keputusannya.

“Kita jangan ditakut-takuti dengan hukum. Hukum itu jelas. Jadi kemarin di mediasi, permintaan saya belum ditanggapi. Sekarang saya minta urusan ini dimediasi pihak kecamatan.

Kalau pagar sama tiang-tiang dana desa clear disitu, itu uang Negara di pakai. Untuk bikin kandang desa,”ujar Darsan saat musyawarah

Dimediasi kedua Darsan sudah mengakui akan mengembalikan tanah tersebut. Ia juga menceritakan tidak ada penyerahan dari kelompok Maranggoyo ke desa.

Sesuai APBDes Mayumba tahun 2018 pengadaan pagar besi kandang dari dana desa senilai Rp. 98.000.000 pembuatan rumah kandang tahun 2020 senilai Rp. 4.835.000 jadi total dana desa yang terpakai Rp. 102.835.000.

Jadi dari luasan kurang lebih tanah kandang sapi itu 100 hektare, yang dijual dalam wilayah kandang itu 5 hektare, kemudian tersambung dengan yang diluar pagar itu totalnya semua 15 hektare. Proses jual beli yang dilakukan tanpa diketahui oleh desa.

Persoalan penjualan asset desa dan dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan Kades Darsan ini pun akan dibawa ke kejaksaan Negeri Morut.

Media coba kembali konfirmasi ke mantan Kades Mayumba Darsan. Namun hanya terhubung dengan Istri Darsan yang berjanji akan memberikan konfirmasi saat kembali dari kebun.

“Nanti sebentar saja dihubungi, soalnya dikebun tidak ada jaringan. Nanti bicara langsung,” ujar istri Mantan Kades Mayumba Darsan.

Kasus ini menarik sebab lahan yang dijual, didalamnya ada pagar keliling yang menggunakan dana desa. Tidak ada jalan keluar persoalan tersebut membuat Kades Mayumba Yuyun Konduwes membawa persoalan ini ke Kejaksaan Morut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *