MORUT – Purnawadi Otoluwa, S.H., M.H., CLA, mengingatkan pihak-pihak yang tidak mengetahui secara persis asal-usul penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) di Morowali Utara agar tidak menyebarkan opini liar yang seolah-olah mengindikasikan adanya masalah hukum terkait HGU tersebut.
βKami tegaskan, jangan mencari perhatian publik atau membangun sensasi politik dengan membenturkan masyarakat dan perusahaan. Kami selalu terbuka dan siap menerima keluhan masyarakat,β ujar Purnawadi.
Ia juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang dianggap tumpang tindih atau beririsan dengan lahan perusahaan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan terukur.
βTidak perlu memperkeruh situasi yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik. Kami mengingatkan agar semua pihak mengedepankan dialog dan prosedur hukum yang berlaku,β tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum SPN yaitu Purna sapaan akrabnya menyusul maraknya pemberitaan di media massa terkait desakan dari beberapa pihak yang meminta pencabutan HGU milik SPN. (Redaksi)