Pemdes Mondowe Gelar Rapat Desa Terkait Pembebasan Lahan PT MBN di Watulabu

  • Bagikan

Morowali Utara – Pemerintah Desa (Pemdes) Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar rapat desa terkait rencana pembebasan lahan oleh PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) di wilayah Watulabu. Rapat yang berlangsung di Balai Desa Mondowe pada Selasa (11/03/2025) sore tersebut membahas hasil identifikasi lahan masyarakat serta tahapan proses selanjutnya.

Luas lahan yang akan dibebaskan mencapai kurang lebih 19 hektar, dengan delapan pemilik lahan termasuk lahan milik desa. Rapat ini dihadiri oleh Camat Petasia Barat, Sat Yun Man Bert Lauo, SH; Kepala Desa Mondowe, Nur Ikbal Sampe; Ketua BPD Mondowe, Arsad Hi Rutu; Sekretaris Desa Mondowe, Nukran Lao; Bhabinkamtibmas Mondowe, Nofry Tutu; serta sejumlah perwakilan Pemdes Mondowe dan masyarakat pemilik lahan.

Hasil Identifikasi Lahan Diumumkan Secara Transparan

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan sejak 21 Januari 2025, Pemdes Mondowe mengumumkan informasi terkait kepemilikan lahan kepada masyarakat melalui papan informasi desa dan kantor desa. Publikasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam proses pembebasan lahan.

Ada beberapa poin penting dalam proses ini:

  1. Masyarakat yang namanya tercantum dalam peta rencana pembebasan lahan harus menunjukkan dokumen pendukung, seperti SPPT, SKT, SKPT, dan SHM asli, melalui kepala dusun masing-masing.
  2. Jika terdapat perbedaan luas lahan antara dokumen kepemilikan dan peta yang dipublikasikan, pemilik diberikan waktu tiga hari untuk menyanggah hasil identifikasi.
  3. Bagi lahan yang masih berstatus tanah desa, masyarakat yang mengklaim kepemilikan diharapkan melaporkan ke kepala desa melalui kepala dusun.

Dalam upaya memastikan keabsahan data, Pemdes Mondowe juga akan menggelar sesi verifikasi dengan menghadirkan pemilik lahan yang telah mengumpulkan dokumen pendukung.

Komitmen Pemdes Mondowe dalam Transparansi

Kepala Desa Mondowe, Nur Ikbal Sampe, menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud komitmen Pemdes dalam transparansi informasi publik. Langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk validasi data kepemilikan lahan dengan melibatkan BPD, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat, bertujuan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sebelum proses pembebasan lahan berlangsung.

“Kami telah melakukan tahapan sesuai prosedur, termasuk masa sanggah selama tiga hari yang diumumkan melalui pengeras suara dan pamflet di papan informasi desa. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan jika ada ketidaksesuaian data,” jelas Kades Mondowe.

Sementara itu, Camat Petasia Barat, Sat Yun Man Bert Lauo, meminta masyarakat untuk menerima hasil identifikasi yang telah dilakukan secara transparan.

“Kami berharap setelah rapat ini, tidak ada lagi komplain terkait keabsahan kepemilikan lahan di lokasi Watulabu, karena semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan adanya rapat desa ini, diharapkan proses pembebasan lahan oleh PT MBN berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *