Bendahara Desa Peonea Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Foto: Tersangka Risal saat digiring oleh Kanit Tipikor Polres Morut (Dok: Tipikor)

Morowali Utara – Polisi resmi menetapkan Bendahara Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Alfets Risal Tampoma alias Risal sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024.

Kanit Tipikor Polres Morowali Utara, IPTU Amara, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, tadi kami sudah tetapkan tersangka bendahara Peonea terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Peonea tahun 2023 dan 2024, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 648.692.101,00,” ujar IPDA Amara.

Tersangka Risal diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi bodong dan melunasi pinjaman di salah satu bank. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengusut aliran dana tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, guna mencegah tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara serta masyarakat desa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *