Morowali Utara β Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelajar yang mengemudikan kendaraan di bawah umur serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Morut terkait larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.
Kasat Lantas Polres Morut, AKP Budi Prasetyo, SH, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk hasil rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Morut bersama Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada siswa dan masyarakat sebelum akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Sosialisasi dan Penindakan Tegas
Menurut AKP Budi Prasetyo, tahap awal dari kebijakan ini akan difokuskan pada sosialisasi dan imbauan kepada para pelajar. Petugas lalu lintas akan memberikan edukasi baik saat pengaturan lalu lintas pagi (Gatur Pagi) maupun saat patroli. Selain itu, Unit Kamsel juga akan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa mengenai aturan larangan membawa kendaraan ke sekolah.
“Kami masih tetap memberikan himbauan dan sosialisasi, baik saat anggota melakukan Gatur Pagi maupun saat patroli. Selain itu, Unit Kamsel juga akan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan siswa agar tidak membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah. Setelah tahap sosialisasi ini selesai, paling lama dalam waktu satu bulan, kami akan melakukan tindakan hukum dengan memberikan blangko E-Tilang,” ujar AKP Budi Prasetyo pada Rabu (13/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan hukum yang akan diterapkan merujuk pada Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa memiliki SIM dapat dikenai sanksi hukum.
Peran Pemerintah dalam Penyediaan Transportasi Umum
Selain menindak tegas para pelanggar, Polres Morowali Utara juga berharap adanya peran aktif dari pemerintah daerah dalam menyediakan solusi transportasi umum bagi pelajar. Larangan ini harus diimbangi dengan ketersediaan sarana transportasi yang memadai agar siswa tetap dapat berangkat ke sekolah dengan aman dan nyaman tanpa harus mengendarai kendaraan sendiri.
Peran Sekolah dalam Pengawasan
Dinas Pendidikan Morowali Utara juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan ke sekolah. Kepala sekolah dan para guru diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan ini di lingkungan sekolah masing-masing.
Dengan adanya kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan pihak sekolah, diharapkan aturan ini dapat berjalan efektif guna meningkatkan keselamatan di jalan serta menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Morowali Utara.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar serta mencegah potensi risiko kecelakaan yang dapat merugikan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.