DPRD Morowali Utara Beri Ultimatum PT HIR Terkait Pencemaran Air Bersih di SPAM Petasia

  • Bagikan

Morowali Utara – DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencemaran air bersih yang diduga akibat aktivitas pertambangan di sekitar Instalasi Pengolahan Air (INTEK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Petasia, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Morowali Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Warda DG Mamala, SE, serta dihadiri oleh anggota DPRD Usman Ukas, SE, dan Ahliddin Haddade. Turut hadir perwakilan eksekutif seperti Asisten I, Krispen Masu, Kabid BPBD, Muhlis Sakaria, Kabid PUPRD, Fahluddin, L, Kabid DHL, Frits Gatot Tampake, UPTD SPAM, Kasi Pemerintahan Kecamatan Petasia, dan Sekretaris Desa Ganda-ganda. Pihak PT Halmahera Internasional Resources (HIR), Geos PT. HIR, Rifai, dan Eng PT. HIR, Argam dan Syahrial.

Ultimatum DPRD kepada PT HIR

Dalam rapat ini, Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, dengan tegas memberikan peringatan keras kepada manajemen PT HIR. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas pencemaran air bersih yang terjadi di sekitar INTEK dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik pemerintah daerah.

“Kami memberikan ultimatum agar PT HIR bertanggung jawab penuh dan segera menyelesaikan masalah ini. Kami butuh jaminan konkret dari perusahaan bahwa perbaikan akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari anggota DPRD lainnya, Usman Ukas dan Ahliddin Haddade, yang meminta PT HIR untuk serius dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran air bersih ini.

Kesepakatan Hasil Rapat

Setelah diskusi yang panjang, rapat menghasilkan beberapa poin kesepakatan sebagai langkah penyelesaian masalah, yaitu:

1. Pembenahan dan Perbaikan Lingkungan Sungai. PT HIR bertanggung jawab untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan lingkungan aliran Sungai Ance Ombo, yang merupakan sumber air baku SPAM IKK Petasia. Proses ini harus dilakukan dalam jangka waktu satu minggu.

2. Pembersihan Fasilitas Air. PT HIR juga wajib melakukan pembersihan INTEK, bangunan IPAL, dan saluran perpipaan dengan berkoordinasi bersama Dinas PUPRD terkait teknis pelaksanaannya. Waktu penyelesaian juga ditetapkan selama satu minggu.

3. Rekomendasi Enklave IUP. DPRD dan Pemerintah Daerah merekomendasikan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HIR dienklave pada area dengan kemiringan yang berpotensi berdampak pada sumber air bersih. Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Pemantauan Tindak Lanjut. DPRD dan Pemerintah Daerah Morowali Utara akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kesepakatan rapat yang telah dibuat pada 10 Maret 2025.

Dinas PUPR dan Pemda Minta Keseriusan PT HIR

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Morowali Utara, Ir. Fahruddin Lalu, ST, menekankan agar PT HIR segera membersihkan area INTEK dan bangunan IPAL yang menyebabkan air bersih berubah warna menjadi merah dalam waktu satu minggu.

Sementara itu, Asisten I Pemda Morowali Utara, Krispen Masu, juga menegaskan bahwa meskipun wilayah yang terdampak berada dalam IUP PT HIR, perusahaan tetap harus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat.

Dengan kesepakatan yang telah dibuat, DPRD Morowali Utara berharap PT HIR segera menindaklanjuti keputusan tersebut demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *