ASN Dinas Pertanian Tolitoli, Melkianus Mandake Dilaporkan ke Polda Kasus Penipuan Penjualan SKPT

  • Bagikan
Foto: Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari (IST)

PALU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pertanian Tolitoli, Melkianus Mandake, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dalam penjualan Surat Kepemilikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Korban, Dony Salim dan istrinya, Emelia telah melaporkan kasus ini ke Polres Palu sejak Agustus 2020, namun kini proses hukumnya telah dialihkan ke Polda Sulteng.

Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Melkianus menawarkan dan menjual SKPT kepada Dony Salim, Melkianus juga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Korban pun telah membayar Rp200 juta untuk tanah tersebut. Namun, pada tahun 2017 terungkap bahwa SKPT yang dijual adalah lahan plasma milik sebuah perusahaan, bukan milik pribadi.

Menyadari dirinya telah ditipu, pada tahun 2020 Dony Salim menuntut pertanggungjawaban dari Melkianus. Pelaku sempat membuat pernyataan di hadapan notaris, berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung dipenuhi, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Palu pada Agustus 2020.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/1039/VIII/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan korban, penerbitan surat perintah penyelidikan, serta permintaan keterangan dari pihak terkait.

Meski demikian, hingga tahun 2024 kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dikonfirmasi terkait dengan kasus tersebut, Senin (17/3), Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan bahwa kasus ini telah digelar perkara bersama Polda Sulteng pekan lalu.

β€œYang jelas berkas sudah masuk di Krimum cuma belum diketahui subdit berapa yang tangani. Masih di meja Dirreskrimum,” terangnya.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *