Mardiman Sane: Politisi dan Populisme

  • Bagikan

100 hari kerja. Begitulah janji surga setiap kampanye dalam proses kandidasi. Urusan masuk akal atau tidak, belakangan. Yang penting janji dulu. Itulah penyakit janji manis politisi yang bikin obesitas konstituen. Demi 100 hari kerja, segala intrik dilakukan termasuk Populisme Hukum.

Populisme hukum adalah suatu fenomena di mana hukum digunakan sebagai alat untuk menarik simpati masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tertentu, sering kali dengan mengorbankan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan independensi peradilan.

Dalam populisme hukum, aturan dan kebijakan hukum cenderung dibuat atau diterapkan berdasarkan sentimen publik atau tekanan politik, bukan atas dasar pertimbangan hukum yang objektif dan rasional. Hal ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti :

1. Kriminalisasi yang Berlebihan – Pemerintah atau aparat hukum memperketat hukum pidana dengan tujuan menunjukkan ketegasan, meskipun tidak selalu efektif dalam menyelesaikan masalah hukum.

2. Intervensi terhadap Lembaga Hukum – Campur tangan politik dalam proses peradilan untuk memperoleh dukungan rakyat.

3. Pembuatan Kebijakan Hukum yang Responsif terhadap Opini Publik – Hukum dibentuk lebih untuk memenuhi ekspektasi masyarakat jangka pendek daripada mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.

Populisme hukum dapat merusak prinsip negara hukum _(rule of law)_ karena keputusan hukum lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik sesaat daripada pada prinsip keadilan yang objektif.

Selain menabrak hukum, kadang juga menabrak logika. Semisal janji reformasi agraria tanpa tahu duduk soal yang sebenarnya, atau listrik di jamin menyala tanpa paham problem kelistrikannya. Ada lagi yg kasi *”THR”* (dlm tanda kutip) pada mitra pengemudi online padahal melenceng dari patron hukum Ketenagakerjaan. Ah sudahlah, makin susah dapat Politisi seperti dalam ajaran agama : Jika Iya Katakan Iya, Jika Tidak Katakan Tidak… mau bagaimana lagi.

Oleh DR. Mardiman Sane, SH.,MH Penulis adalah Dosen dan Advokat

  • Bagikan