Palu– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Bidang Hukum kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Rabu (22/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, Kepala Bagian Hukum, serta pejabat struktural dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati Morowali Utara untuk melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Keprotokolan Daerah. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan berwibawa.
Melalui forum ini, dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap struktur, sistematika, serta kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan norma hukum yang berlaku. Tujuannya agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Komitmen Membangun Regulasi yang Responsif
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.
“Harmonisasi adalah langkah awal yang sangat penting dalam pembentukan regulasi. Melalui proses ini, kita memastikan bahwa setiap aturan yang disusun telah melalui kajian mendalam, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Rakhmat.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng siap menjadi mitra strategis bagi seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dalam memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kemenkumham Sulteng akan terus hadir memberikan pendampingan teknis dan substansial agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara legal, tetapi juga membawa manfaat nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan transparan,” tambahnya
Wujud Pembentukan Hukum yang Partisipatif
Rapat harmonisasi berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif. Tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan saran dan masukan terhadap penyempurnaan redaksional serta penguatan norma dalam rancangan peraturan tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan pembentukan hukum yang responsif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara tentang Keprotokolan Daerah dapat segera difinalisasi dan menjadi pedoman yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, berwibawa, dan berlandaskan kepastian hukum.







Komentar