POSO- Satuan Reserse Narkoba Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu seberat 137,51 gram. Dua pemuda, RSA (21) asal Morowali dan MHF (20) dari Kabupaten Sigi, diamankan tanpa perlawanan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang Sat Resnarkoba Polres Poso, Rabu (19/11/2025).
Konferensi pers dipimpin Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Rianto Hilian, serta dihadiri personel Sat Narkoba, Si Humas, Propam, dan wartawan PWI Poso. Dalam keterangannya, Kasat menjelaskan bahwa kedua pelaku berasal dari Palu dan masuk ke Poso melalui jalur Napu.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu alamat. Menindaklanjuti hal tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujarnya.
Pada Selasa sekitar pukul 17.45 WITA, tim menemukan kedua terlapor di lokasi yang dicurigai. “Setelah memastikan keberadaan mereka, tim melakukan penangkapan. Sebelum penggeledahan, kami mengundang warga setempat untuk menjadi saksi sebagai bentuk transparansi,” jelasnya.
Dari penggeledahan ditemukan tiga kantong plastik bening berisi sabu, satu unit handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Fazzio.
Kasat menegaskan bahwa pengembangan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Menutup konferensi pers, Kasi Humas Polres Poso mengajak masyarakat terus berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.







Komentar