MORUT- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita asset mantan Kades Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara (Morut) berupa dua bidang tanah di Desa Kurrusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Kamis (11/12/2025).
Satu persatu asset bernilai fantastis milik mantan kades Tamainusi disita dalam perkara dugaan korupsi dana CSR.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Laode Sofyan, SH, MH membenarkan penyitaan asset mantan Kades Tamainusi.
“Iya benar, pada hari ini penyidik kejati sulteng telah melakukan penyitaan terkait perkara CSR Tamainusi berupa 2 (dua) bidang tanah di kawasan perumahan strategis yang terletak di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing seluas 72 m2, berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros,”ujarnya (11/12)
Menurutnya tanah tersebut masing-masing seluas 72 m2, berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Sulsel.
Sebelumnya Kejati Sulteng juga menyita ruko milik mantan Kades Tamainusi di Makassar yang nilainya capai 1,2 Miliar.
Dalam kasus yang menyeret mantan kades Tamainusi ini, sejumlah mobil disita, ia diketahui memiliki mobil mewah mengalahkan pejabat daerah, karena memiliki satu unit mobil buatan Amerika yakni Mercedez Benz yang harganya mencapai miliaran rupiah. Juga ikut disita puluhan sertifikat, uang tunai dan beberapa lembar uang dollar ikut disita kejaksaan. Dalam beberapa foto yang diterima media ini juga hadir Kasie Intel Kejaksaan Morut Muh Faizal Al Fitrah dalam penyitaan.
Mantan Kades Tamainusi memang adalah sosok yang kaya, terlepas dari kasus yang menjeratnya, Desa Tamainusi bisa dikenal luas karna perannya membenahi beberapa sektor penting di desa.







Komentar