PALU- Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace, Jumat (28/11/2025) lalu.
Laporan diterima oleh Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada progres lanjutan, sehingga mengaku kecewa terhadap pelayanan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, yang terkesan lambat dalam penanganan kasus yang dilaporkan warga.
“Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu, Jum’at 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG Senin 15 Desember,” aku wartawan media.alkhairaat itu.
Kronologis kejadian penipuan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Ajun Inspektur Polisi Satu. Reski Sesean, korban (MY) awalnya melihat postingan mobil Calya dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook atas nama Sarmini Retak.
Korban kemudian berkomunikasi via messenger dan sepakat membeli mobil dengan harga Rp80 juta, selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.
Pada Jumat (28/11/2025) pagi, korban mengecek unit kendaraan di rumah saudari IG, di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, yang menurut Riski merupakan iparnya.
Setelah tiba di alamat tersebut, Saudari Ingrid langsung menyambut kedatang korban, dan memastikan sudah berkomunikasi dengan saudara Riski.
“Saya sampaikan datang periksa unit (mobil) milik Riski, dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana?. Saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Risky,” ucap korban.
Kemudian korban menelpon Riski, untuk meminta nomor rekening. Lalu, Risky mengirim nomor rekening 4389100905603 (BRI) atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp.
Setelah menerima kiriman nomor rekening itu, korban yang ragu kembali memperlihatkan kepada saudari IG untuk memastikan bahwa nomor rekening tersebut tidak keliru, dan saudari IG membenarkan bahwa pembayarannya unit di nomor rekening tersebut.
“BRI to? Iya itu,” ucap Ingrid setelah mempelototi rekening yang dikirim saudara Riski, di handphone korban.
Karena saudari IG sudah meyakinkan. Maka, korban mengtransfer uang sebesar Rp80 juta ke nomor rekening tersebut.
Setelah itu, korban mengirim bukti transfer ke Riski, lalu memperlihatkan ke saudari IG. “Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon, dan selesai menelpon, IG meminta saya untuk menungu 15 menit karena Riski memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank tersedekat, lalu IG mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.
“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ingrid kepada Korban.
Lewat dari waktu yang sudah ditentukan, korban kemudian menelpon Riski dan Riski meminta untuk bersabat karena masih ada dua antrian. Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena diwaktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelpon nomor Reski, tapi tidak aktif lagi.
Bapak dari saudari IG yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Korbanpun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polres Palu.
“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari Inggrid sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik. Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari IG, dan langsung menelpon bapak dari saudari IG). Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tutur MY, Kamis (18/12/2025).
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Laporan polisi dibuat dan ditandatangani, tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.







Komentar