Palu, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik antara masyarakat dan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) di wilayah Poboya, Kota Palu. Konflik tersebut dinilai dipicu oleh praktik standar ganda korporasi yang di satu sisi mengedepankan citra patuh hukum dan dialog, namun di sisi lain justru melakukan langkah-langkah represif terhadap warga.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa pelaporan warga ke aparat penegak hukum di tengah proses pencarian solusi damai merupakan bentuk inkonsistensi moral yang serius.
“PT CPM berbicara soal dialog dan pemberdayaan, tetapi praktik di lapangan justru menunjukkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya,” kata Livand dalam pernyataan resminya, Sabtu (1/2/2026).
Menurut Komnas HAM, penggunaan instrumen pidana terhadap warga Poboya mencederai hak atas rasa aman serta hak masyarakat untuk berpartisipasi menentukan nasib sendiri. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang mewajibkan korporasi menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnisnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti klaim PT CPM terkait operasional ramah lingkungan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi kesehatan masyarakat di sekitar lingkar tambang. Hingga kini, perusahaan disebut belum mampu membuktikan klaim tersebut melalui audit lingkungan independen, melainkan hanya berdasarkan penilaian internal.
“Memaksakan dominasi konsesi di tengah ancaman penurunan kualitas udara dan meningkatnya gangguan kesehatan warga adalah pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945,” tegas Livand.
Aspek lain yang menjadi perhatian serius adalah penguasaan lahan oleh PT CPM yang dinilai menutup akses masyarakat terhadap sumber daya alamnya sendiri. Komnas HAM menilai penolakan terhadap penciutan wilayah konsesi untuk kepentingan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bentuk penyangkalan hak atas kesejahteraan dan keadilan ruang.
“Tidak adil jika masyarakat lokal hanya menjadi penonton, bahkan objek kriminalisasi, di tanah kelahirannya sendiri, sementara korporasi menikmati keuntungan ekonomi yang masif,” lanjutnya.
Desakan Komnas HAM Merespons situasi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan empat desakan utama:
• Penghentian pendekatan represif, dengan meminta PT CPM segera mencabut laporan terhadap warga Poboya sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian konflik.
• Audit transparansi konsesi, termasuk evaluasi dan penciutan wilayah yang tidak produktif atau berhimpitan dengan permukiman untuk dialokasikan bagi pertambangan rakyat.
• Tanggung jawab pemulihan kesehatan, melalui pembiayaan audit kesehatan independen dan program pemulihan bagi warga terdampak polusi, khususnya penyakit ISPA.
• Audit hidrogeologi independen, guna menilai dampak tambang bawah tanah terhadap ketersediaan air tanah dan potensi risiko gempa di masa mendatang sebelum operasional dilanjutkan.
Menutup pernyataannya, Livand menegaskan bahwa legalitas izin usaha pertambangan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Legalitas IUP bukan cek kosong untuk menafikan HAM. Jika standar ganda ini terus dipraktikkan, maka PT CPM sedang menjalankan bisnis yang antipati terhadap hak asasi manusia. Kami berdiri bersama rakyat untuk menuntut keadilan yang substantif,” pungkasnya.







Komentar