PALU — Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah tidak berpenghuni yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Rabu (4/2/2026).
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, S.Sos., di Mapolsek Tawaeli. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial F (30) dan A (22) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Pr. Samsam Taib (49), warga Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor: LP-B/15/II/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tertanggal 4 Februari 2026.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi Samsung 50 inci, satu unit televisi Polytron 32 inci, serta satu unit speaker Polytron yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kapolsek Tawaeli menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas Kapolresta melalui IPTU Zulham Abdillah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah yang ditinggalkan dalam kondisi kosong.
“Kami mengingatkan warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar berkoordinasi dengan tetangga atau aparat setempat. Langkah sederhana ini penting untuk mencegah tindak kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan. Pengembangan kasus pun masih terus dilakukan.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga merupakan hasil pencurian. Seluruh proses akan kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.







Komentar