SUARAPOLITIKA.COM- Fenomena pekerja seks komersial (PSK) terselubung semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah. Praktik prostitusi yang tidak lagi terpusat di lokalisasi resmi ini kini menyamar melalui berbagai kedok, seperti warung remang-remang, panti pijat, salon, tempat kos, hingga aplikasi kencan daring.
Aktivitas yang berlangsung secara tersembunyi ini dinilai membawa dampak serius bagi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Salah satu bahaya utama PSK terselubung adalah tingginya risiko penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS). Karena beroperasi di luar pengawasan resmi, para pelaku jarang mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari dinas terkait. Kondisi ini meningkatkan potensi penularan HIV/AIDS, sifilis, gonore, klamidia, hingga herpes genital.
Dalam sejumlah operasi penertiban di beberapa daerah, aparat kerap menemukan kasus infeksi menular seksual di lokasi praktik tersembunyi. Minimnya kontrol kesehatan menjadi faktor utama yang membuat penyebaran penyakit ini sulit dikendalikan.
Selain persoalan kesehatan, PSK terselubung juga rentan menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual. Bekerja dalam lingkungan yang tidak terstruktur dan tanpa perlindungan hukum yang jelas membuat mereka berisiko mengalami pemerasan, penganiayaan, bahkan eksploitasi oleh perantara atau mucikari.
Tidak sedikit kasus yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan orang (human trafficking) di balik prostitusi terselubung. Korban kerap direkrut dengan iming-iming pekerjaan layak, namun kemudian dipaksa atau ditekan untuk melayani pelanggan.
Menjamurnya praktik prostitusi terselubung di lingkungan pemukiman dan penginapan turut memicu keresahan warga. Aktivitas keluar-masuk tamu pada jam-jam tertentu, potensi keributan, hingga perkelahian menjadi keluhan yang sering muncul.
Lingkungan pun berisiko mendapat stigma negatif yang berdampak pada nilai sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Di Indonesia, praktik prostitusi dan pihak-pihak yang memfasilitasinya dapat dijerat hukum. Mucikari maupun pihak yang terbukti menyediakan tempat atau memudahkan praktik prostitusi terancam pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, praktik terselubung yang berpindah-pindah lokasi membuat penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri.
Sejumlah kalangan menilai maraknya PSK terselubung tidak lepas dari lemahnya pengawasan, terutama terhadap penginapan, hotel, dan rumah kos. Sistem sewa kamar per jam yang kian mudah diakses dinilai membuka celah praktik prostitusi terselubung.
Pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci pencegahan. Tanpa langkah tegas dan terukur, praktik ini dikhawatirkan terus berkembang dan membawa dampak sosial yang lebih luas. Namun yang terjadi justru kian menjamur ditengah pemukiman.
Fenomena PSK terselubung bukan sekadar persoalan moral, tetapi telah menjadi isu kesehatan publik, keamanan, dan ketertiban sosial yang membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan.
Aktifitas PSK Terselubung menggunakan aplikasi Mechat, dan sebenarnya tempatnya mudah terdeteksi yaitu kos-kosan, penginapan, Hotel dan Homestay. Munculnya aktifitas PSK Terselubung biasanya akibat penutupan lokalisasi. Kondisi ini semakin parah sebab sulit terdeteksi langsung. Dan hingga saat ini pemerintah dinilai gagal menertibkan aktifitas PSK Terselubung.







Komentar