oleh

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pria Inisial Z, Amankan 39 Paket Sabu

Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Z (36) ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 39 paket sabu dengan berat brutto 12,60 gram. Selain itu, turut disita barang bukti berupa:

Satu dompet kecil warna putih

Satu unit ponsel Vivo A17

Satu celana pendek warna hitam

Dua sachet plastik besar yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil meringkus pelaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Deny juga mengingatkan bahwa perlawanan terhadap narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Saat ini Z telah diamankan di Mapolresta Palu dan tengah menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kepolisian berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini, menjaga Kota Palu tetap aman dari ancaman barang haram tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *