oleh

AJI Kota Palu: Surat KPID Sulteng untuk TVRI Sulteng Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

PALU- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap media melalui penyalahgunaan wewenang.

Surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada Kepala Stasiun TVRI Sulteng, menyusul penayangan berita dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng, adalah bentuk intimidasi yang terang-terangan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulawesi Tengah.

KPID Sulteng secara nyata telah keluar dari koridor kewenangannya. Tugas KPID adalah mengawasi konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap “menyudutkan”. Persoalan etika jurnalistik adalah domain Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Langkah KPID ini adalah preseden buruk. Jika dibiarkan, akan menjadi alat represi baru terhadap media. Lembaga penyiaran bisa menjadi takut untuk bersuara kritis terhadap pejabat publik, termasuk terhadap KPID itu sendiri, karena dibayang-bayangi ancaman pemanggilan atau intervensi sewenang-wenang.

Kami melihat tindakan ini bukan sekadar kegagalan memahami fungsi pers, tetapi juga bentuk abuse of power yang berbahaya. KPID sebagai lembaga negara semestinya memahami prinsip checks and balances dalam demokrasi. Ketika lembaga ini justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol, maka KPID telah mencederai demokrasi itu sendiri,”ujar Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya

Untuk Itu AJI Kota Palu menyatakan sikap:

1. Mendesak KPID Sulteng menarik kembali surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala LPP TVRI Sulteng.

2. Mekanisme yang tepat yang harusnya diambil oleh KPID Sulteng adalah hak jawab atau koreksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berhak independen tanpa ada campur tangan pemerintah pusat maupun daerah, lewat lembaga-lembaganya termasuk KPID Sulteng, dan semata-mata bekerja untuk kepentingan publik.

4. Seluruh jurnalis termasuk yang bekerja di dalam LPP maupun lembaga penyiaran lainnya, bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi lembaga manapun.

5. Menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, professional dan berpegang teguh pada pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

6. Kebebasan pers adalah hak konstitusional, dan wajib dilawan setiap kali ada upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *