LUWUK- Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banggai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah Palu–Luwuk dan mengamankan dua pemuda dalam operasi yang digelar pada Jumat (16/1/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial DM (21), mahasiswa asal Kecamatan Pagimana. DM diamankan di sebuah rumah indekos di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 paket sabu dengan berat total 47,34 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Palu.
Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial VM di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga. Dari rumah VM yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, petugas menyita tujuh sachet sabu dengan berat 4,97 gram, alat isap sabu, plastik bening, serta satu unit ponsel.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Banggai dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap pemasok utama yang diduga berada di luar daerah.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan di atasnya,” tegas AKP Hasanuddin.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Banggai bersama masyarakat dalam menjaga daerah tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.







Komentar