BANTAENG- Sidang perkara dugaan korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/9). Perkara ini menyoroti penggunaan anggaran untuk fasilitas rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD yang ternyata tidak pernah ditempati.
Terdakwa, Amiruddin, mantan Sekretaris DPRD Bantaeng, didakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku pengguna anggaran dalam program belanja rumah tangga pimpinan DPRD. Meski anggaran terus dicairkan sejak 2019 hingga 2021, fakta di persidangan mengungkap pimpinan DPRD tidak pernah menempati rujab yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Saksi Muhammad Azwar, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng tahun 2021, menegaskan di depan majelis hakim bahwa tidak pernah dilakukan audit khusus terhadap penggunaan rumah dinas tersebut. “Tidak pernah, Yang Mulia,” ujarnya ketika ditanya hakim. Azwar juga menyebut rujab itu memang diperuntukkan hanya bagi ketua dan wakil ketua DPRD, tetapi tidak tahu menahu soal proses penetapan belanja yang kini menjadi objek perkara.
Menurut hasil penyidikan, sejak September 2019 hingga Agustus 2021 rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng kosong, tetapi dana belanja rumah tangga tetap rutin dicairkan setiap bulan dengan jumlah bervariasi. Total dana yang keluar dari APBD melalui nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura mencapai sekitar Rp4,95 miliar untuk pimpinan DPRD periode 2019–2024.
Kondisi ini menjadi inti dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kasus ini memperlihatkan bagaimana fasilitas negara berupa rumah jabatan yang seharusnya ditempati pejabat publik justru tidak digunakan, namun anggarannya tetap dikucurkan setiap bulan.
Ket: Foto Illustrasi AI
Komentar