oleh

Kasus Penipuan Wisata Rohani ke Israel Dilimpahkan ke Kejari Poso

POSO — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit III melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan wisata rohani ke Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (14/1/2026).

Tersangka dalam perkara ini berinisial Farida Sanni, yang dilaporkan oleh Ratna Bara Seviati Lage. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan wisata rohani ke Israel yang tidak pernah terealisasi.

Dalam perkara ini, Farida Sanni disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui telah menyetorkan dana dengan total Rp229.500.000 untuk biaya perjalanan rohani. Namun, dari jumlah tersebut hanya Rp93.628.000 yang dibayarkan kepada pihak travel. Sementara sisa dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana korban dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan dan persetujuan para korban, sehingga perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum dan proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Pada kesempatan tersebut, Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perjalanan wisata maupun investasi.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik yang merugikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *