Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menjalankan peran sentralnya dalam pembentukan regulasi daerah melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (9/10/2025), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Nomor 100.3/334/HKM/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Agenda ini membahas dua rancangan strategis, yaitu Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif dan Ranperkada tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.
Kedua ranperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan sosial ekonomi Morowali dengan tetap menjamin keselarasan norma hukum nasional. Dalam pelaksanaannya, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pendampingan teknis, penelaahan substansi, serta memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah fundamental dalam membangun sistem hukum daerah yang berkualitas.
“Harmonisasi adalah pintu pertama menuju regulasi yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat. Setiap kebijakan yang dirancang daerah perlu selaras dengan norma hukum nasional agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, penyusunan dua ranperda ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali memiliki komitmen kuat dalam memastikan setiap kebijakan sosial ekonomi memiliki dasar hukum yang kuat. “Bantuan sosial produktif dan rencana penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan berorientasi kesejahteraan. Bila dirancang dengan pendekatan hukum yang baik, hasilnya akan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah, guna memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan prinsip hukum yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi publik.
Komentar