Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Lebih dari 7 kilogram sabu-sabu disita dalam penggerebekan yang berlangsung di Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan narkotika di Jalan BTN Lasoani Blok X Nomor 12. Dua orang pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, ditangkap saat diduga menyimpan sabu-sabu untuk diperjualbelikan.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik bergambar durian besar, paket bening, serta butiran ekstasi.
Barang bukti yang disita antara lain:
6 kg sabu-sabu dalam bungkus plastik bergambar durian besar
2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg dalam plastik bening
1 paket sabu besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil
25 butir ekstasi warna kuning
Peralatan isap sabu, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, 1 tas besar warna hitam
1 unit iPhone 15, 1 unit iPhone 13, dan 2 unit Oppo
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tegas Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Komentar