oleh

Monopoli Anggaran Media Lolos Pemeriksaan BPK

SUARAPOLITIKA.COM- Monopoli anggaran publikasi media yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dalam kerja sama dengan Diskominfo dan sekretariat DPRD seharusnya menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Praktik yang disebut-sebut melibatkan satu orang pers hingga tiga media, sementara banyak pekerja pers aktif lainnya tidak terakomodir, dinilai merugikan asas keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.

Setiap tahun anggaran, pola serupa diduga terus berulang dan lolos dari pemeriksaan. Padahal, dana kontrak publikasi media berasal dari APBD yang wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel. BPK diharapkan memperketat audit, tidak hanya secara administratif, tetapi juga menelusuri pola penunjukan dan alokasi anggaran agar sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dengan pengawasan dan audit yang lebih mendalam, BPK dapat memastikan anggaran publikasi benar-benar digunakan untuk mendukung pekerja pers yang aktif dan profesional, sekaligus menutup peluang monopoli maupun penyalahgunaan dana publik.

Pola yang digunakan dalam monopoli Anggaran media adalah kedekatan, sehingga ada biro yang namanya di pasang oleh media namun tidak bisa menulis berita. Hal ini dilakukan hanya untuk memenuhi syarat pengajuan kerjasama sampai pada pencairan anggaran.

Hal lain yang sering terjadi adalah berita yang ditayangkan hanya copy paste, isi dan judulnya sama semua.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *