oleh

PAD Sektor Restoran dan Hotel di Morowali Utara Dinilai Belum Maksimal

Morowali Utara – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan hotel di Kabupaten Morowali Utara (Morut) dinilai belum tergarap secara maksimal. Padahal, sektor ini memiliki peluang besar untuk memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.

Dari informasi yang dihimpun media ini, rata-rata pendapatan daerah dari pajak restoran dan hotel hanya mencapai sekitar Rp150 juta per bulan. Jumlah ini terbilang masih rendah jika dibandingkan dengan pesatnya pertumbuhan usaha kuliner dan perhotelan di wilayah Morut dalam beberapa tahun terakhir.

Pajak restoran dan hotel di Morowali Utara ditetapkan sebesar 10 persen, dengan sistem pembayaran yang dapat dilakukan melalui setoran langsung maupun pemindaian barcode (QRIS). Namun, efektivitas sistem pemungutan dan pengawasan pajak ini masih menjadi sorotan.

Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Morut melalui pegawai yang menangani pajak restoran dan hotel Demon Gogali di nomor +62 822-90**-7034 belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Minimnya realisasi PAD dari sektor ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan, pendataan wajib pajak, serta pengawasan terhadap pelaku usaha. Optimalisasi sektor pajak restoran dan hotel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Morowali Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *