oleh

Pasangan Suami Istri di Palu Ditangkap Saat Konsumsi dan Edarkan Sabu

Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kamis (9/10/2025) sore, sekitar pukul 15.20 WITA, petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di sebuah kamar kos di Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Keduanya, masing-masing berinisial F.R. (26) dan F.A.S. (24), tak berkutik saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,505 gram brutto serta satu plastik klip kosong bekas pakai.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan suami istri itu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka berencana mengonsumsi sekaligus menjual kembali barang haram tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif sabu bagi keduanya.

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *