PALU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (35) ditangkap dengan 12 paket sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (13/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Al Jihad, Tavanjuka.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Dayat, yang diketahui tengah berada di Lapas Petobo. Sabu tersebut rencananya akan digunakan sebagian dan sisanya dijual kembali.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lengkap. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lainnya,”ujar AKP Usman.
Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Palu dalam menekan peredaran narkoba di kota ini. Siapapun yang terlibat akan diproses hukum seberat-beratnya,”
tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 12 paket sabu dengan berat bruto 13,12 gram
• 3 plastik klip kosong ukuran sedang dan 1 ukuran besar
• 1 timbangan digital warna silver
• 3 sendok sabu dan 1 kotak plastik
• 1 bong yang tersambung pireks dan 6 kaca pireks
• 1 ponsel Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam
• Uang tunai Rp1.125.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Dayat yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu dari balik jeruji besi.







Komentar