Morowali Utara – Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan maupun lahan. Kapolres Morut menegaskan, setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat (3) UU tersebut mengatur bahwa pelaku pembakaran hutan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ini 5 point imbauan cegah kebakaran hutan dan lahan:
1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar
2. Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran
3. Tidak membakar sampah dilahan atau hutan, terlebih pada saat angin kencang
4. Tidak membuang puntung rokok sembarangan
5. Pemilik lahan bertanggung jawab terhadap lahan masing-masing.
Meski Polres Morut telah mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah atau membuat api unggun di area rawan kebakaran, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir apabila imbauan diabaikan.
Komentar