Palu – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (28), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Penangkapan berlangsung di Jl. Ongka Malino, Lorong Century, Kelurahan Lolu Selatan, Palu Timur, pada Kamis (25/9/2025). MA sempat menjadi sasaran bogem warga sebelum diamankan aparat.
Aksi penindakan ini dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah. Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi sebagai pelaku curanmor di sejumlah titik di Kota Palu, antara lain Jl. Otista, Jl. Tanjung Satu, dan Jl. Onta. Selain itu, ia juga terlibat dalam pencurian ponsel di Pasar Masomba dan Jl. Darussalam. Jejak pelaku terungkap melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.
Saat diamankan, pelaku mengalami luka akibat amukan massa sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapat perawatan medis. Kepada polisi, MA mengakui perbuatannya. Petugas turut menyita satu unit motor Honda Beat warna putih sebagai barang bukti, sementara barang bukti lain masih ditelusuri.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku curanmor di Kota Palu. Aparat akan bertindak tegas sesuai hukum demi menjaga rasa aman masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang membantu mengungkap kasus ini. “Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Komentar