Morowali Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar dan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Beteleme, Kecamatan Lembo. Kasus ini menjadi sorotan karena dana kapitasi merupakan bagian dari program nasional yang penggunaannya diatur ketat oleh pemerintah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitrah, menyatakan pihaknya segera melakukan telaah mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan telaah dan dalami pemberitaan ini,” ujar Faizal, Senin (20/10/2025).
Dana kapitasi sendiri adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, berdasarkan jumlah peserta yang dilayani. Dana ini dipergunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.
Namun, penyalahgunaan dana kapitasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, dana kapitasi tidak boleh dipotong, dipungut, atau dialihkan untuk keperluan di luar pelayanan kesehatan.
Setiap tindakan pemotongan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan keuangan negara, dan bila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sanksinya tidak main-main — pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Langkah tegas Kejaksaan Morowali Utara ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala puskesmas dan pengelola dana kapitasi agar berhati-hati dalam mengelola dana publik. Setiap rupiah dari dana kapitasi harus digunakan sesuai peraturan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).







Komentar