Morowali Utara — Aktivitas legislatif di DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada Selasa, 4 November 2025, berlangsung sangat padat. Dalam satu hari, lembaga legislatif tersebut menggelar tiga rapat paripurna dan satu rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda strategis yang menyangkut penyusunan regulasi serta pembahasan kebijakan anggaran daerah, termasuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
• Rapat Bamus (09.00 WITA): Pembahasan Perubahan Jadwal Terkait KUA-PPAS 2026
Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, SE, pada pukul 09.00 WITA di ruang sidang utama. Rapat ini membahas perubahan jadwal pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Warda menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini penting agar pembahasan KUA-PPAS dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga tahapan pembahasan Rancangan APBD 2026 bisa dilakukan sebelum akhir tahun anggaran. “Koordinasi yang baik antar komisi dan mitra kerja sangat diperlukan agar seluruh proses pembahasan berjalan lancar,” ungkap Warda.
• Paripurna Pertama (13.00 WITA): Penjelasan Bapemperda terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD
Paripurna pertama digelar pukul 13.00 WITA dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut terkait tiga Ranperda prakarsa DPRD, yaitu:
• Ranperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori
• Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
• Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Kos
Rapat ini menjadi awal pembahasan komprehensif terhadap ketiga regulasi tersebut setelah melalui tahap pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
• Paripurna Kedua (14.00 WITA): Tanggapan Bupati terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD
Dilanjutkan pada pukul 14.00 WITA, paripurna kedua membahas tanggapan atau pendapat Bupati Morowali Utara terhadap ketiga Ranperda tersebut. Hadir mewakili Bupati, Asisten I Morut, Krispen Masu, yang memberikan respon resmi eksekutif terhadap usulan regulasi yang diajukan DPRD.
Warda menjelaskan bahwa seluruh Ranperda ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan penguatan kelembagaan adat, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan pengelolaan fasilitas hunian di wilayah Morowali Utara.
“Ketiga Raperda tersebut telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan/pemantapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Tengah di Palu. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Badan pembentukan peraturan daerah kabupaten Morowali Utara,”ujar Warda Dg Mamala
• Paripurna Ketiga (16.00 WITA): Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD
Pada pukul 16.00 WITA digelar paripurna ketiga, dengan agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati atas ketiga Ranperda tersebut. Pada sesi ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, usulan, dan catatan penting sebagai masukan untuk penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahap selanjutnya.
Selain itu, pembahasan ini juga berhubungan dengan sinkronisasi regulasi dan kebijakan anggaran yang sedang digodok dalam KUA-PPAS 2026.
Dengan menggelar tiga paripurna dan satu rapat Bamus dalam satu hari, DPRD Morut menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara efektif. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengesahan regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat, serta menjaga ketepatan waktu dalam penyusunan APBD 2026 demi keberlanjutan pembangunan di Morowali Utara.

 
																				





Komentar